
Aliansi BEM Senat Mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar pada, Kamis (27/3/2025).
Mereka menolak tegas pengesahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. khususnya pasal 7, 47 dan 53 yang dinilai mengancam demokrasi dan supremasi sipil.
Tampak Massa terlibat aksi saling mendorong dengan puluhan personel kepolisian dan Satpol PP, karena massa ingin masuk ke gedung DPRD Pematangsiantar untuk bertemu anggota dewan.
Selang beberapa waktu, Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga bersama sejumlah anggota mendatangi massa dan duduk bersama untuk berdialog.
Dalam dialog tersebut, massa meminta Ketua DPRD menandatangani pakta integritas tertanda pemerintah daerah bersama dengan massa menolak UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Supaya hari ini bapak dan kami mahasiswa menyampaikan bahwasanya kita menolak hal itu, cuman hanya sekedar itu pak.” kata perwakilan mahasiswa saat berdialog langsung dengan ketua DPRD.
Namun, tanggapan yang didapatkan massa membuat mereka kecewa, pasalnya Ketua DPRD menolak untuk menandatangani pakta integritas tersebut.
Kata Timbul selaku Ketua DPRD, dia tidak dapat mewakili secara lembaga, karena adanya regulasi yang harus dilalui untuk setiap keputusan.
Aksi kemudian berujung ricuh, Massa dan Pihak kepolisian termasuk Satpol PP terlihat saling dorong mendorong, hingga tiga(3) mahasiswa sempat diseret untuk di amankan. Sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka di kaki, hingga luka di kepala yang cukup serius sehingga dilarikan ke RS.
Sebagai bentuk kekecewaan massa, mereka kemudian melakukan pernyataan sikap, yang mana akan tetap menuntut yang menjadi hak-hak masyarakat.
Reporter : Leni Purba