
Dr Sarintan Efratani Damanik M.Si secara resmi memberhentikan Dr. Tuahman Sipayung, M.Si dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi periode 2023-2027. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Simalungun Nomor: 051/G.35/USI/2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025.
Keputusan ini diambil berdasarkan Statuta USI tahun 2020 dan 2024 yang menyatakan bahwa seorang dekan tidak boleh menjabat lebih dari dua periode.
Dr. Tuahman Sipayung, M.Si diketahui telah menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi selama dua periode sebelumnya. Selain itu, surat keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa Plt. Dekan saat ini dinilai kurang loyal terhadap kebijakan universitas, sehingga diperlukan pergantian kepemimpinan demi kelancaran fungsi Fakultas Ekonomi.
Sebagai penggantinya, Dr. Darwin, SE, M.SE telah menyatakan kesediaannya untuk diangkat menjadi Dekan Fakultas Ekonomi USI yang baru. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan administratif.
Edaran surat keputusan Rektor tersebut tertulis tembusan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Pengawas, serta Pengurus Yayasan Universitas Simalungun.
Reporter : Hana & Dwi