PN 12 Persen Berlaku 2025, Daya Beli Kelas Menengah-Bawah Terancam

Sumber gambar: Google

Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak pada daya beli masyarakat.

“Impact dari kenaikan PPN itu memang perlu dilihat dari segmen middle to lower,” kata dia dalam acara Mandiri Macro and Market Brief Road to Mandiri Investment Forum 2025, Rabu (20/11/2024)yang di siarkan secara langsung . Ia menambahkan, Mandiri Spending Index melaporkan, alokasi belanja kelompok menengah ke bawah terhadap makanan dan minuman meningkat dari 10 persen pada tahun lalu menjadi 22 persen pada tahun ini.

Menurut dia, salah satu faktor yang mendorong adalah kenaikan harga pangan, seperti beras. Di sisi lain, segmen menengah ke atas relatif memiliki keleluasaan terhadap alokasi belanja. Dalam beberapa tahun terakhir, pasar obligasi, pasar ekuitas, dan harga emas relatif stabil. Kondisi ini menjadi indikator segmen menengah ke atas cenderung lebih tahan terhadap dampak kenaikan PPN.

“Masyarakat Indonesia relatif semakin defensif, dalam artian memang belanjanya relatif tertuju pada belanja bahan makanan pokok,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Asmo menuturkan, penerapan kebijakan PPN 12 persen tahun depan dapat memunculkan efek inflasi yang lebih besar terhadap segmen menengan ke bawah. Pemerintah diharapkan dapat menyiapkan berbagai bantalan, seperti subsidi perlindungan sosial (perlinsos) sampai mitigasi kenaikan harga pangan.

“Low to middle class memang perlu juga disiapkan bantalan untuk ekspansi dari bansos dan perlinsos, atau subsidi yang diperlebar untuk kelas menengah,” tutup dia.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan tahun depan. Pengenaan PPN 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoniasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan,” ujar dia saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip dari website TimesNews pada Rabu (12/11/2024) . mengungkapkan, kenaikan tarif PPN bukan kebijakan yang diputuskan tanpa pertimbangan. Kenaikan PPN diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Reporter : Dwi M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Hubungi Tim Samudera, agar segera meliput!
Halo sobat Samudera....