Fakultas Hukum (FH) Universitas simalungun adakan konferensi fakultas (Konferfak) pada, 1 Oktober 2024 lalu di Aula FH-USI , yang dihadiri oleh segenap Mahasiswa FH, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH.
Konferfak tersebut bertujuan untuk menyelesaikan tugas dan pertanggung jawaban masa BEM dan DPM periode 2023/2024 selama menjabat serta memilih struktur BEM dan DPM periode 2024/2025 setelah dilaksanakan demisioner dan memperbarui seluruh AD/ART BEM, DPM.
Berdasarkan pengaduan beberapa mahasiswa FH kepada kru samudera, hasilnya tidak sesuai dengan prosedur konferfak dan keputusan dianggap tidak sah.
Johannes althur silalahi salah satu mahasiswa FH Semester 5 mengatakan bahwa keputusan itu tidak sah dikarenakan persidangan tidak berjalan dengan sesuai dan kekeliruan pihak kepanitiaan konverfak, ditambah lagi hilang nya palu persidangan di saat ISHOMA.
“Kalau palu persidangan hilang keputusan apapun ga bakalan ada ka, tapi ini tau taunya keputusan itu udah ada tanpa sepengetahuan mahasiswa fakultas hukum,” Kata Johannes, senin (7/10/2024).
Ia juga mengatakan bahwa SK KPUM yang di buat untuk pemilihan BEM dan DPM tidak sah karena SK tersebut di sahkan oleh demisioner DPM dan tidak ada bukti fisik saat mahasiswa hukum meminta bukti SK tersebut ditambah lagi pemilihan kpu banyak mahasiswa yang sama sekali tidak mengetahui.
Dari hasil konverfak yang di anggap tidak sah mahasiswa FH ajukan beberapa tuntutan mereka yaitu:
1. KPUM dibentuk setelah ketua DPM yang baru terpilih.
2. Bukan demisioner DPM yang memilih KPUM.
Mereka berharap Konferensi fakultas hukum (konferfak) dapat di jalankan dengan sesuai dengan prosedur. Mereka juga menuntut untuk seluruh keputusan sepihak yang dilakukan DPM untuk dilakukan pengulangan seluruh acara.
“KPUM di berhentikan dan menunggu konfirmasi dari DPM yang lama,” Tambah Johannes.
Reporter : Hana Seftiyanti