Universitas Simalungun Terapkan Kebijakan Perpindahan Prodi untuk Mahasiswa

Universitas Simalungun mulai menerapkan kebijakan baru mengenai perpindahan prodi untuk mahasiswa pada semester 5, 6, dan 7. Kebijakan ini, sesuai dengan peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebijakan Kampus Merdeka, bertujuan memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan mereka di luar prodi utama mereka.

Djuli Sjafel Purba selaku Kaprodi Akuntansi Universitas Simalungun, menjelaskan bahwa kebijakan perpindahan prodi ini dirancang agar mahasiswa dapat berpindah prodi tanpa mengganggu kemajuan studi mereka.

“Kebijakan ini berlaku di semester 5, 6, dan 7, pada semester 1 hingga 4 mahasiswa fokus pada mata kuliah di prodi asal mereka, di semester 5 mereka memiliki kesempatan untuk belajar di prodi lain, sementara semester 7 difokuskan pada magang,” kata Djuli.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program Kampus Merdeka, yang memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk mempelajari bidang studi lain.

“Kebijakan ini sesuai dengan Kampus Merdeka yang bertujuan untuk memberikan lebih banyak kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar prodi mereka, ini juga bukan hanya kebijakan kampus semata, tetapi merupakan rujukan dari peraturan pemerintah,” jelasnya.

Wico Tarigan, salah satu Dosen Program Studi Akuntansi, menambahkan bahwa kebijakan ini baru terlaksana dalam tiga tahun kebelakang dan bertujuan mengurangi kejenuhan akademik mahasiswa.

“Program ini dirancang untuk mencegah kebosanan dan menambah jejaring sosial mahasiswa dengan prodi lain, perpindahan prodi dilakukan selama satu semester atau sekitar enam bulan,” jelasnya.

Menurut Wico, tantangan terbesar bagi mahasiswa adalah adaptasi terhadap lingkungan baru, namun dia percaya bahwa manfaatnya jauh lebih besar.

“Mahasiswa pasti akan dapat wawasan baru lagi, namanya sudah bertukar suasana, tempat, dan dosen pengajar pasti mereka akan mendapatkan ilmu yang tidak seperti biasanya. Ini juga bisa jadi pengalaman mereka, jadi mereka bisa bercerita ke teman yang lain enaknya bertukar prodi,” tambahnya.

Djuli menegaskan bahwa perpindahan prodi tidak mempengaruhi IPK mahasiswa secara signifikan.

“Jika mahasiswa lulus di prodi baru, nilai tersebut akan tercatat dalam IPK mereka di prodi asal, namun jika mereka tidak lulus, nilai tersebut tetap disetarakan,” jelasnya.

Kebijakan perpindahan prodi ini diatur oleh kaprodi dan tidak sepenuhnya ditentukan oleh mahasiswa.

“Perpindahan prodi ini tidak ditentukan sendiri oleh mahasiswa, namun kaprodi yang memutuskan. Harapan kami adalah mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pengetahuan mereka dan tetap bisa belajar di prodi asal mereka jika kelas di prodi baru tidak memungkinkan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap kelas tidak mendapatkan kesempatan perpindahan prodi yang sama, melainkan dibagi secara merata.

Sebagai bagian dari kebijakan, universitas juga melakukan pertukaran prodi antar universitas dan program magang di luar kampus.

“Kami juga mengerjakan pertukaran prodi di fakultas, magang keluar, dan pertukaran mahasiswa antar universitas. Program pertukaran prodi ini terutama ditujukan untuk penerima KIP sebagai contoh yang baik,” tutupnya di akhir.

Reporter : Elvira & Mai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Hubungi Tim Samudera, agar segera meliput!
Halo sobat Samudera....