Pengesahan RUU Pilkada batal disahkan karena kuorum tidak memenuhi forum pada Kamis, (22/8/2024). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) dibatalkan karena tidak terpenuhinya kuorum. Dengan demikian, aturan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
Dasco menegaskan bahwa RUU Pilkada tidak akan disahkan pada rapat paripurna berikutnya, yang hanya dapat diadakan pada hari Selasa atau Kamis, bertepatan dengan hari pendaftaran Pilkada.
Proses pembahasan RUU Pilkada ini sempat menuai kontroversi karena dilakukan secara kilat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, tepat sehari setelah MK mengeluarkan putusan yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Tindakan DPR ini memicu protes dari masyarakat, yang khawatir akan terjadi “chaos” jika pengesahan dilakukan saat pendaftaran Pilkada berlangsung.
Publik juga mencurigai adanya upaya untuk mengebut revisi UU Pilkada guna mengakomodasi kepentingan tertentu, yang bertentangan dengan putusan MK. Akibatnya, aksi protes “Peringatan Darurat” dengan simbol Garuda berlatar biru menjadi viral di media sosial, menandakan meningkatnya kekhawatiran terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.
Demonstrasi pun digelar pada hari yang sama oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk selebriti dan akademisi, yang menolak langkah DPR dan mengkritik upaya pengabaian putusan MK. Dalam orasinya, aktor Reza Rahadian menyuarakan kekecewaannya terhadap praktik demokrasi yang dinilai semakin merosot.
Sumber :CNN,Twit wakil DPR RI
Oleh : Redaksi