Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat mendadak dalam rangka membahas rencana Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada hari ini, Rabu (21/8/2024), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait UU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait batas usia minimal calon kepala daerah dan ambang batas kursi DPRD untuk pencalonan kepala daerah.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).
Selain itu, MK juga memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Sedangkan dari hari revisi menjadi “Berusia paling rendah 30 tahun u/ Calon Gubernur & Calon Wakil Gubernur dan 25 tahun u/ Calon Bupati & Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota & Calon Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.”
Kemudian, Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.
Sementara itu, dalam revisi undang-undang pilkada yang dilaksanakan oleh Baleg, pada Rabu (21/8/2024), putusan MK diakali dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Sajak keputusan MK dikeluarkan hingga rapat revisi undang-undang pilkada dilaksanakan, tagar #KawalPutusanMK dan #TolakPilkadaAkal2an terus digaungkan oleh masyarakat di berbagai platform sosial media.
Reporter: Naya Dita N.