Ramai Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur, Ini Kata Dekan Fakultas Hukum USI

Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur saat ini sangat memprihatinkan bahkan dapat dikatakan dalam kondisi kritis dan darurat sehingga sangat meresahkan, maka diperlukan penanganan khusus dan serius.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) Sarles Gultom mengatakan Kasus pelecehan seksual ini merupakan perbuatan yang bejat, dan banyak pelaku melakukan karena dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya faktor ekonomi, dan faktor sosial.

“Kalau dilihat orang-orang yang melakukan pelecehan seksual di bawah umur, dipengaruhi oleh faktor ekonomi, keluarga. Kalau kita lihat sekarang orang-orang yang melakukan itu, ekonomi nya rendah, ataupun keluarganya broken home,” katanya.

Sebagaimana hukum Pelecehan seksual diatur pada Pasal 281 KUHP dan di Pasal 289 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sarles Gultom mengatakan bahwa pelaku pelecehan seksual di bawah umur harus di hukum seberat-beratnya.

“Ini perbuatan yang sangat buruk, tidak hanya orang luar yang bisa melakukan perbuatan ini, orang terdekat pun bisa melakukan ini. Sesuai dengan hukum dan pasal yang berlaku, ya kalau bisa di hukum seberat-beratnya,” jelas Sarles.

Jika diamati, zaman sekarang masih banyak korban pelecehan takut untuk melaporkan, sebagian orang tua malu, karena menganggap kejadian tersebut aib atau bahkan faktor ancaman dari pelaku.

Orang tua sudah harus mewaspadai anak untuk tidak mendekati orang-orang yang mempunyai keterbelakangan mental seperti itu,karena dapat merusak masa depan anak.

Reporter : Nur & Anisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Hubungi Tim Samudera, agar segera meliput!
Halo sobat Samudera....