Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh oknum dari suatu pihak untuk memperkaya diri, golongan tertentu yang merugikan orang banyak, korupsi juga suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.
Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan, penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara. Seperti kasus yang sedang viral di tahun 2024 ini yaitu kasus korupsi tambang timah yang menimbulkan rusaknya lingkungan.
Kasus korupsi di sektor tambang yang ditangani Kejaksaan Agung ini merusak kawasan hutan dan non hutan di Bangka Belitung (Babel).
kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar, baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan.
Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun2015-2022. Barang bukti yang disita penyidik Kejagung bukan hanya dokumen, tetapi juga harta benda dari para tersangka yang diduga hasil dari korupsi.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, berbagai barang bukti itu disita dari penggeledahan dilakukan pada 6 Desember 2023 di berbagai tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya.
Provinsi Bangka Belitung sendiri dikenal sebagai penghasil timah. Dalam praktiknya penambangan timah ilegal di wilayah itu marak. Menurut Kuntadi selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Harvey mewakili PT RBT menghubungi sejumlah smelter atau bisnis-bisnis peleburan timah yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelum menjerat Harvey, kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan Helena Lim sebagai tersangka. Dari rumahnya disita duit miliaran jumlahnya serta brankas berisi perhiasan. Rupanya antara Harvey dan Helena ini terdapat benang merah. Kejagung menduga Harvey meminta pihak smelter menyisihkan keuntungan yang dihasilkan dari praktik terselubung itu di mana kemudian dikelola seolah-olah menjadi dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi Helena.
Kasus ini masih berproses tetapi Kejagung sempat memunculkan dugaan kerugian lingkungan yang timbul. Angkanya fantastis, mencapai 271 triliun.
Reporter: Mentari Sitio