Bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa resmi dalam Konferensi Umum UNESCO tepatnya pada tanggal 20 November 2023 lalu.
Dengan demikian dokumen-dokumen sidang UNESCO dapat diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia. Kemudian Bahasa Indonesia juga dapat dipakai dalam sidang UNESCO.
Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) USI Dr. Berlian Turnip mengaku bangga lantaran Bahasa Indonesia telah sah jadi bahasa resmi di UNESCO.
“Sebagai pemerhati Bahasa Indonesia saya bangga karena sudah sejajar dengan bahasa lainnya di dunia,” kata dia kepada Samudera, Jumat (24/11/2023).
Sebagai wujud bijak berbahasa dan cinta terhadap Bahasa Indonesia, dia bilang mesti diwujudkan dalam pemakaian Bahasa Indonesia sesuai dengan aturan baku.
Menyoal komunikasi masyarakat tak menggunakan bahasa baku, misal bahasa asing dan istilah-istilah baru, mantan Wakil Dekan III FKIP itu bilang persoalan itu tak bisa terbendung.
“Pengaruh asing tidak terbendung, maka jika cinta budaya dan Bahasa Indonesia tetaplah gunakan Bahasa Indonesia sekalipun sudah mendapat penyesuaian kaidah,” ujarnya.
Mengutip dari keterangan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, bahasa Indonesia jadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi UNESCO.
Adapun bahasa resmi lainnya selain bahasa Indonesia yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, serta bahasa resmi PBB terdiri atas bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia.
Reporter: Indri Ranita