Skripsi Tak Lagi Wajib, Begini Aturan Baru Dari Kemendikbud

Skripsi merupakan karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa, sebagai syarat untuk memperoleh gelar sarjana. Biasanya merupakan tugas akhir studi yang mencakup penelitian atau kajian mendalam, tentang suatu topik tertentu dalam bidang studi tertentu.

Namun, pada tanggal 16 Agustus 2023 Peraturan baru skripsi benar dihapuskan telah dicatat dalam perundangan pada 18 Agustus 2023. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru yang menghapus kewajiban skripsi bagi mahasiswa S1 atau D4. Lantas, apa yang akan menggantikan skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa?

Nadiem menilai bahwa skripsi tidak selalu relevan dengan dunia nyata dan kebutuhan industri. Ia berharap dengan menghapus skripsi, mahasiswa dapat memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan kompetensi dan kreativitas mereka

Namun dengan syarat prodi mahasiswa sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Sementara mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir.

Bentuk tugas akhir ini juga tidak harus berbentuk skripsi. Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Kebijakan menghapus skripsi bukan tanpa alasan. Menteri pendidikan menyebutkan bahwa banyak mahasiswa yang mengalami kendala saat mengerjakan skripsi, baik dari segi waktu, biaya, maupun bimbingan.

Nadiem meyakini dengan adanya Kebijakan ini diyakini akan memberikan perguruan tinggi lebih banyak kewenangan dalam merancang kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan industri dan mengukur kompetensi mahasiswa dengan cara yang lebih relevan.

Namun, kebijakan disesuaikan bagi perguruan tinggi masing-masing.
Menteri pendidikan menuturkan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka. Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara terperinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

 

Oleh: Azura Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Hubungi Tim Samudera, agar segera meliput!
Halo sobat Samudera....