Setiap tanggal 1 Mei diperingati senagai Hari Buruh International. Hari Buruh menjadi momen yang sangat penting bagi para buruh tenaga kerja setiap tahunnya, karena di hari tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi mereka demi kesejahteraan mereka para tenaga kerja di lapangan.
Peringatan Hari Buruh Nasional mengacu pada peristiwa bersejarah ketika serikat buruh di Amerika Serikat melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi demonstrasi itu digelar pada tanggal 1 Mei 1886.
Para buruh saat itu melakukan demonstrasi untuk menuntut jam kerja dikurangi menjadi maksimal 8 jam. Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk protes para pekerja akan jam kerja yang dinilai tak wajar. Sejak abad 19, banyak perusahaan yang memaksa buruh bekerja selama 14, 16, bahkan 18 jam dalam sehari.
Dalam demonstrasi tersebut, puluhan ribu buruh di Amerika Serikat melakukan pemogokan bersama dengan anak-anak serta istri mereka. Tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban jiwa akibat demonstrasi tersebut.
Mengutip dari laman resmi Kemendikbud, lahirnya hari buruh merupakan bentuk solidaritas para pekerja dalam rangka memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886. Pada abad ke-20, hari libur 1 Mei tersebut mendapat pengesahan resmi dari Uni Soviet dan juga diperingati sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional.
Sejarah Hari Buruh di Indonesia sendiri, dimulai pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Gagasan ini muncul setelah seorang tokoh kolonial, Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan.
Selain itu, para buruh juga melakukan protes karena mereka bekerja dengan upah yang tak layak.
Setelah masa kolonial, momen peringatan Hari Buruh kembali digaungkan di era kemerdekaan. Pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir menganjurkan agar peringatan Hari Buruh ini ditetapkan di Indonesia.
Akhirnya, pada tahun 1948, lewat UU No. 12/1948 diatur bahwa setiap 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja. Selanjutnya, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menetapkan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional.
Makna peringatan Hari Buruh tak sebatas hanya mengenang perjuangan para buruh. Ada beragam makna yang dapat dipetik dari peringatan momen bersejarah tersebut. Yaitu pentingnya menghargai jasa mereka yang telah berdedikasi mengerjakan kewajibannya dengan baik. Buruh dan pekerja merupakan bagian penting untuk kesuksesan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Buruh dan pekerja yang melaksanakan pekerjaannya dengan optimis akan berkontribusi dan bermanfaat untuk kemajuan bangsa dan negara sekaligus. Bahkan, kehadiran mereka mempu membantu mendorong pemulihan ekonomi.
Dikutip dari laman resmi Kominfo, peringatan Hari Buruh juga dapat dimaknai sebagai momentum kebersamaan bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk saling berdialog dalam mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang fleksibel di Indonesia.
Pada peringatan Hari Buruh Nasional, para serikat buruh dan pekerja di Indonesia akan berkumpul untuk melakukan aksi unjuk rasa. Dalam unjuk rasa tersebut, para pekerja akan menyuarakan aspirasi dan hak-hak mereka.
Terciptanya kondisi hubungan industrial yang lebih harmonis diyakini akan berdampak positif dalam peningkatan penciptaan lapangan pekerjaan, serta peningkatan terhadap iklim Investasi di Indonesia. Dengan demikian, kesejahteraan para pekerja atau buruh pun bisa semakin meningkat.
Script writer: Nur Taulina Limbong & Reza Saragih