Jalan Panjang Perjuangan Warga Gurila yang Berkonflik Lahan dengan PTPN III

Konflik yang saat ini sedang terjadi di daerah kampung baru Gorilla tak kunjung mendapati jalan tengah,y ang membuat masyarakat harus menyuarakan kembali hak-hak mereka ke Gedung DPRD setelah beberapa kali melakukan unjuk rasa baik ke Gedung DPRD maupun Gedung walikota Kota Pematangsiantar pada hari Rabu, (01/02/2023)

Para pengunjuk rasa menuntut agar di hentikannya okupasi di daerah Gorilla dan meminta agar kepolisian dapat menindak lanjuti kasus kekerasan yang terjadi pada hari Rabu (25/01/2023) yang mengakibatkan 7 orang luka-luka dalam insiden tersebut.

Ketua Futasi, Tiomerli Boru Sitinjak mengakatan tak boleh ada tindakan kekerasan di kota Pematangsiantar, menurutnya seluruh pihak harus menciptakan rasa aman dan damai.

Hal ini diungkapkan langsung oleh ketua Futasi sekaligus korban tindakan kekerasan di Gedung DPRD Kota Pematang Siantar.

“Saya meminta kepada DPRD Kota Pematang Siantar, kepolisian Kota Pematang Siantar, walikota Pematang Siantar karena ini wewenang orang bapak sehingga dengan adanya tindakan kekerasan ini wewenang orang bapak lebih rendah daripada wewenang PTPN III, itulah yang kami ketahui sekarang, mohon maaf jika omongan saya ini menyakitkan,” ungkap Tiomerli.

Sementara itu, ketua komisi 1 DPRD kota Pematangsiantar Andika Prayogi menjelaskan untuk laporan tindakan kekerasan, DPRD sudah menyerahkannya ke Kapolres untuk menindak lanjuti masalah tersebut secepatnya, lanjut dia, masalah ini sudah menjadi masalah nasional

“Untuk tindakan kekerasan yang terjadi kami sudah menyerahkan ke kapolres untuk menindak lanjuti secepatnya karena masalah ini sudah menjadi masalah nasional,” ungkap Andika Prayogi.

Menyoal tak hadirnya ketua DPRD Kota Pematang Siantar, ia menjelaskan belum menentukan jadwal

“Kami mohon maaf bu,sampai saat ini ketua DPRD Kota Pematangsiantar masih belom bisa menentukan jadwalnya,”ucap Andika Prayogi.

Selanjutnya, Front Gerilyawan Siantar, dengan tegas menekankan tugas kepolisian yang seharusnya melindungi, mengayomi dan melayanin masyarakat bukan melindungi PTPN III.

“Seharusnya tugas kepolisian melindungi,mengayomi dan melayanin masyarakat bukan melindungi PTPN III yang sampai saat ini terlihat hanya duduk di posko PTPN III padahal masyarakat sudah berdarah-darah namun masih kurang responnya terhadap masyarakat.Daerah tersebut bukan daerah militer yang seharusnya ditinjau dan mereka ini adalah pejuang perluasan kota Pematangsiantar,” ungkap dalam rapat bersama DPRD Kota Pematangsiantar.

Ia juga menambahkan bahwasanya terdapat kesepakatan, jika pihak PTPN III ingin melakukan kegiatan memperbaiki lahannya jangan diganggu oleh warga tapi ketika warga yang tidak menerima tali asih ingin mengelola tanahnya selalu diganggu.

“Kenapa warga yang tidak menerima tali asih ingin mengelola tanahnya selalu diganggu bahkan rumahnya harus di hancurkan jika kami harus menunggu dan menunggu lagi tolong pak hari nuraninya,” ungkapnya

Reporter : Muhammad Arya Ananda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Hubungi Tim Samudera, agar segera meliput!
Halo sobat Samudera....